Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Sebagai Langkah Menuju Ketahanan Pangan
Negara kita pernah swasembada pangan pada
tahun 1984 dan kita berharap dapat mengulangi pencapaian tersebut, sawah
merupakan lahan pertanian yang paling rentan dialih fungsikan. Dalam rangka
menuju swasembada pangan dapat dimulai dengan melakukan perlindungan terhadap
lahan pertanian pangan yang sudah ada.
Hal ini didasarkan bahwa jumlah lahan
pertanian tetap sedangkan perkembangan jumlah kebutuhan pangan masyarakat
melaju lebih cepat, kondisi ini sangat tidak
sebanding. Eksentensi dan insentifikasi pertanian ternyata
belum dapat meningkatkan produktifitas lahan apalagi jika jumlah lahan tidak
dapat dipertahankan.
Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan
di masa depan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja maka perlu dilakukan pengalokasian lahan untuk pertanian pangan
secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2P).
Dengan Undang-Undang No. 41 tahun 2009 ini
diharapkan dapat menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi
ekologinya. Penyusunan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LCP2B) hendaknya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pasokan pangan untuk masyarakat dan
sebagai upaya perlindungan terhadap lahan-lahan subur dengan produktivitas
tinggi.
Kawasan pertanian pangan yang ada di daerah wajib dilindungi dan diberdayakan sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penetepan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kriteria yang mesti diperhatikan dalam Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan antara lain kesesuaian lahan, ketersediaan infrastruktur, penggunaan lahan, potensi teknis lahan dan/atau luasan kesatuan hamparan lahan.
Upaya dalam perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan hendaknya menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten
bengkalis sesuai dengan program food estate oleh Presiden
Jokowi. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah, dimana daerah
berpeluang sebagai pemasok bahan pangan nasional, menciptakan lapangan kerja
baru, meningkatkan investasi di daerah.
Sedangkan tantangannya adalah bagaimana
menjaga dan melindungi kelestarian lahan pertanian dari alih fungsi sebagaimana
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis hendaknya
memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sehingga usaha
perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dikabupaten
Bengkalis dapat direalisasikan.
Editor : Mukhlis Plh. Kepala UPT.
BPP Kec.Talang Muandau
Komentar
Posting Komentar