Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Sebagai Langkah Menuju Ketahanan Pangan




https://upt-bpptalangmuandau.blogspot.com - Sudah selayaknya perlu dilakukan proteksi preventif terhadap perubahan fungsi lahan pertanian pangan menjadi lahan non-pertanian. Konversi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain menjadi dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan. Alih fungsi lahan terjadi sebagai akibat pertumbuhan ekonomi, pembangunan dan pertambahan jumlah penduduk sehingga perlu disusun suatu kebijakan yang mendukung pertanian pangan di daerah.

Negara kita pernah swasembada pangan pada tahun 1984 dan kita berharap dapat mengulangi pencapaian tersebut, sawah merupakan lahan pertanian yang paling rentan dialih fungsikan. Dalam rangka menuju swasembada pangan dapat dimulai dengan melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan yang sudah ada.

Hal ini didasarkan bahwa jumlah lahan pertanian tetap sedangkan perkembangan jumlah kebutuhan pangan masyarakat melaju lebih cepat, kondisi ini sangat tidak sebanding. Eksentensi dan insentifikasi pertanian ternyata belum dapat meningkatkan produktifitas lahan apalagi jika jumlah lahan tidak dapat dipertahankan.

Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan di masa depan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka perlu dilakukan pengalokasian lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2P).

Dengan Undang-Undang No. 41 tahun 2009 ini diharapkan dapat menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Penyusunan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) hendaknya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pasokan pangan untuk masyarakat dan sebagai upaya perlindungan terhadap lahan-lahan subur dengan produktivitas tinggi.

Kawasan pertanian pangan yang ada di daerah wajib dilindungi dan diberdayakan sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penetepan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kriteria yang mesti diperhatikan dalam Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan antara lain kesesuaian lahan, ketersediaan infrastruktur, penggunaan lahan, potensi teknis lahan dan/atau luasan kesatuan hamparan lahan.

Upaya dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan hendaknya menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten bengkalis sesuai dengan program  food estate oleh Presiden Jokowi. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah, dimana daerah berpeluang sebagai pemasok bahan pangan nasional, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan investasi di daerah.

Sedangkan tantangannya adalah bagaimana menjaga dan melindungi kelestarian lahan pertanian dari alih fungsi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis hendaknya memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sehingga usaha perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dikabupaten Bengkalis dapat direalisasikan.

Editor : Mukhlis Plh. Kepala UPT. BPP  Kec.Talang Muandau

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Training Of Trainers (TOT) bagi Widyaiswara, Dosen, Guru, dan Penyuluh Pertanian.

Juknis Penggunaan GPS Berbasis Android Untuk Pemetaan bagi PPL