Peranan BPP sebagai pengelolaan data dan informasi Pertanian
Mukhlis, Plh. Kepala UPT.BPP |
upt-bpptalangmuandau.blogspot.com-Dalam era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, data dan informasi memegang peranan penting bagi kemajuan dunia usaha, karena dengan data dan informasi yang lengkap dan akurat akan banyak membantu dalam pengambilan keputusan (Dicesion Making).
Data dan informasi sudah menjadi kebutuhan mutlak bagi petani dan pelaku usaha. Semua jenis usaha tani memerlukan data dan informasi bagi pengendalian kegiatan, baik pengendalian sebelum kegiatan dilaksanakan (perencanaan) maupun pengendalian setelah kegiatan (kontrol).
Dalam era informasi, hanya pihak-pihak yang menggunakan sistem dan jaringan data dan informasi, yang mampu memanfaatkan peluang bisnis. Data dan informasi semakin penting karena keberadaan lingkungan yang semakin kompleks dan dinamis serta bidang usaha yang semakin luas dan kompetitif serta teknologi pengolahan informasi yang terus berkembang.
Kelemahan selama ini adalah seringkali data dan informasi yang tersedia tidak selalu mempunyai nilai dan kualitas yang baik, sehingga kegiatan, jadual dan langkah- langkah operasional yang diputuskan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan di lapangan. Permasalahan lain adalah data dan informasi yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal karena belum terkompilasi dengan baik.
Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian di wilayah kerjanya. Sesuai Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K), salah satu kebijakan penyuluhan adalah memacu pengembangan kelembagaan penyuluhan dengan strategi menempatkan kelembagaan penyuluhan pertanian sebagai penggerak utama kegiatan penyuluhan pertanian di masing-masing tingkatan administrasi pemerintahan.
Sebagai penjabaran dari Undang-Undang tersebut, Kementerian Pertanian mengambil kebijakan pengembangan BPK melalui pemberdayaan peran dan fungsi BPK sebagai pusat koordinasi program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian di wilayah kecamatan. Selain itu, BPK merupakan pusat data dan informasi bagi pelaku utama, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan usaha di wilayah kerja kecamatan.
Secara empiris, keberadaan BPK umumnya sampai saat ini masih belum dapat melaksanakan tugas fungsinya secara optimal, disebabkan antara lain: (a) BPK belum optimal sebagai Pos Simpul Koordinasi (Posko), Sinkronisasi Program dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Pertanian di Wilayah Kecamatan, (b) BPK belum optimal sebagai Pusat Data dan Informasi bagi Petani, (c) BPK belum optimal sebagai Pusat Konsultasi bagi petani, (d) Terbatasnya dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan, (d) Terbatasnya fasilitasi penyediaan data dan informasi, (c) Terbatasnya jumlah penyuluh pertanian, (d) Terbatasnya fasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh pertanian. Oleh karena itu, kelembagaan BPK perlu diperkuat agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan pertanian secara optimal.
Salah satu upaya penguatan dan pengembangan kapasitas BPK adalah penyediaan data dan informasi pertanian, yang diawali dengan identifikasi jenis data dan informasi pertanian yang dibutuhkan petani dan pelaku usaha serta para pemangku kepentingan di wilayah kerja kecamatan. Agar penyediaan data dan informasi lebih efektif, perlu disusun Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Pertanian pada BPK.
Penyediaan data dan informasi pertanian dapat dimanfaatkan
dengan baik oleh para stakeholder
terkait untuk pengembangan usaha pertanian di wilayah kerja
Balai penyuluhan Kecamatan (BPK).
Ketersediaan data dan informasi pertanian yang akurat di kecamatan akan lebih mendukung percepatan perubahan perilaku/pemberdayaan petani dalam pengembangan usaha taninya yang lebih efektif dan efisien
Sumber : Dr.Ir. Winny Dian Wibawa, M,Sc., 2015 dalam Buku Pintar Pengelolaan Data dan Informasi Pertanian
Editor : admin
Komentar
Posting Komentar